"Setelah ditahan 20 hari pertama terhadap lima orang tersangka, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, mulai Januari sampai 16 Februari 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/1).
Perpanjangan ini berlaku untuk kelima tersangka yang sudah ditetapkan KPK, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pejabat Kemenpora itu adalah Kepala Bidang Pengembangan IPTEK Olahraga, Bambang Siswanto; Asisten Deputi Bidang Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, Herman Chaniago; dan Plt. Asisten Deputi IV, Arsani.
"Kami masih mendalami proposal yang diajukan KONI ke Kemenpora. Ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang kami lakukan di kantor Kemenpora dan di kantor KONI," ujar Febri.
KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan. Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018. (bin/osc)