Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Solidaritas Indonesia (
PSI) menilai laporan dari Advokat Cinta Tanah Air (
ACTA) ke polisi atas acara '
Kebohongan Award' yang mereka gelar beberapa waktu lalu sebagai laporan sampah. PSI mengaku tak gentar dengan laporan tersebut meskipun nanti polisi memprosesnya.
Politikus PSI Guntur Romli mengatakan pernyataan dari kubu oposisi terkait acara 'Kebohongan Award' tidak memakai argumen yang jelas. Ia mengaku tak menemukan muatan fakta dari pendukung kubu calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto- Sandiaga Uno yang mengkritik ajang penghargaan tersebut.
"Itu yang saya sebut sebagai laporan sampah, karena tidak berdasarkan argumentasi, tidak berdasarkan fakta, argumentasi, karena fakta yang berbicara kebohongan itu nyata," kata Guntur di kantor DPP PSI, Jakarta, Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur menjelaskan bahwa label yang mereka sematkan kepada Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan Andi Arief pada acara penghargaan tersebut sudah sesuai dengan kenyataan yang ada. Ia berkeyakinan laporan dari ACTA tersebut bukan soal kasus hukum.
"Jadi segala apa yang mereka laporkan ini bagi kami bukan kasus hukum tapi ini lebih permainan ke opini publik," imbuhnya.
Juru bicara PSI Dara Adinda Kesuma Nasution menyatakan ajang penghargaan yang mereka gelar tersebut sebagai bentuk pendidikan politik kepada publik. Dara merasa tidak terima apabila ada pihak yang mengatakan metode pendidikan politik yang mereka usung itu '
alay'.
"Kami di PSI sangat tidak setuju karena ini bentuk protes simbolik untuk mengubah kondisi sosial politik lewat cara nonkekerasan," cetus Dara.
Kendati demikian, PSI menyerahkan urusan pelaporan ACTA kepada pihak berwajib. Mereka menjamin akan mengikuti prosedur yang berlaku apabila kepolisian memerlukan keterangan dari PSI untuk perkara ini.
Laporan ACTA ke polisi tertuang dalam nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2019 malam. ACTA menganggap PSI telah melakukan penghinaan dan pelecehan lewat ajang tersebut.
Adapun pihak PSI yang masuk dalam laporan itu adalah Ketua PSI Grace Natalie; Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Tsamara Amany. ACTA berupaya menuduh keempat orang itu melakukan tindak pidana kejahatan tentang konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) Pasal 156 KUHP Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Laporan ACTA ini buntut dari Kebohongan Award yang digelar oleh PSI. Mereka menetapkan Prabowo untuk peraih 'Kebohongan Paling Lebay'. Penghargaan ini adalah respons atas pernyataan Prabowo soal selang cuci darah bagi pasien BPJS Kesehatan di RSCM Jakarta.
Kepada pendampingnya, Sandiaga Uno, PSI memberikan penghargaan 'Kebohongan yang Hakiki'. Penghargaan diberikan atas pernyataannya soal pembangunan tol tanpa utang.
Terakhir, PSI memberikan penghargaan kategori 'Kebohongan Terhalusinasi' kepada BPN, khususnya Andi Arief. Penghargaan mereka berikan karena Andi telah menyebarkan berita bohong soal surat suara tercoblos.
(bin/agt)