Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan putusan MK membuat parlemen memiliki waktu tiga tahun untuk merevisi UU Perkawinan. Karenanya, revisi UU itu mendesak dimasukkan ke dalam Prolegnas.
"Harusnya segera untuk masuk dalam Prolegnas ya. Tapi ini harus dibicarakan dengan pimpinan dewan apakah UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun sekarang atau tahun depan nanti kita bahas lebih lanjut," kata Ace di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace pun menafsirkan bahwa putusan MK membuat batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi sama, yakni usia 19 tahun. Batas itu dianggap tepat karena usia tersebut baik laki-laki dan perempuan sudah relatif memiliki kematangan psikologis.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"19 tahun saya kira sudah lulus sekolah menengah atas (SMA). Saya kira secara psikologis maupun sosiologis, tidak akan ada pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun," katanya.
Dengan demikian, Ace mengatakan keputusan MK harus disambut secara positif dengan segera merevisi UU Perkawinan yang saat ini dinilai sudah tidak mengikuti perkembangan zaman.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo saat ditanya mengenai tantangan revisi UU Perkawinan dengan periode DPR yang menyisakan kurang dari satu tahun, hanya menjawab singkat.
"Ya nanti akan kita laksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Bambang terpisah.
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi. Namun, mahkamah memberi waktu tiga tahun kepada DPR untuk merevisi UU itu. (arh)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (