Selain Setnov, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo sebagai saksi.
"Saksi hari ini Kotjo dan Setnov," kata salah satu kuasa hukum Eni, Fadli Nasution saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas arahan itu, kemudian Eni mengajak Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir bertandang ke rumah Setnov sekitar 2016 lalu.
Dalam persidangan pekan lalu, Sofyan mengakui datang ke rumah Setnov atas ajakan Eni. Sofyan mengatakan datang bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.
"Kalau tidak salah pada saat itu beliau (Setnov) melalui Bu Eni, Pak Sofyan, Pak Novanto mau ketemu," kata Sofyan saat bersaksi untuk Eni, terdakwa suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12).
Mantan Direktur Utama BRI itu mengatakan di tengah perbincangan Setnov bertanya soal proyek PLTGU Jawa III, di Gresik, Jawa Timur. Sofyan menyampaikan kepada Setnov bahwa proyek itu telah digarap PLN.
Sofyan mengatakan kepada Setnov bahwa proyek PLN di Pulau Jawa sudah penuh. Dia pun memberitahu Setnov agar melihat website PLN terkait proyek pembangkit listrik di luar Pulau Jawa yang masih kosong atau belum memiliki investor.
Sofyan mengklaim tak ada pembicaraan mengenai proyek PLTU Riau-1 dengan Setnov. Ketika itu, kata Sofyan, Setnov tak menyebut nama Kotjo sebagai pihak yang berminat menggarap proyek milik PLN, khususnya di PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo agar perusahaannya menggarap proyek senilai US$900 juta itu. Eni diduga berperan melobi Sofyan agar PLN mau menyerahkan proyek itu kepada Kotjo. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. (fra/osc)