Jejak Relawan Prabowo Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

CNN Indonesia
Rabu, 09 Jan 2019 12:03 WIB
Pelaku berinisial BBP mengawali aksinya dengan merekam suara untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos.
Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden, Bagus Bawana Putra menjadi tersangka pembuatan konten berita bohong (hoaks). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi membeberkan modus operandi yang dilakukan Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden, Bagus Bawana Putra (BBP) dalam membuat dan menyebarkan konten berita bohong (hoaks) berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan BBP mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos dari China di Tanjung Priok.

BBP pun mengunggah rekaman suaranya tersebut ke akun media sosial Twitter-nya.
Setelah itu, lanjutnya, BBP melanjutkan aksinya dengan melempar rekaman suaranya itu ke sejumlah akun media sosial, seperti grup di aplikasi percakapan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara BBP memposting lewat Twitter, kemudian yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos," kata Dani saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/1).

Dani mengatakan semua hal itu dilakukan BBP secara sengaja. Bahkan, menurut dia, penyidik menemukan bahwa BBP berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan menonaktifkan akun media sosial serta membuang telepon seluler dan kartunya.

"Tentunya ini adalah unsur sengaja sangat terpenuhi, pelaku sudah mempersiapkan, melalui pembuatan secara pribadi. (BBP) juga sudah melakukan upaya penghapuaan barang bukti yang disebarkan," ucapnya.

Berdasarkan itu semua, kata Dani, penyidik menjerat BBP dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada Senin (7/1). Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus hoaks kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga berperan dalam menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook.
(mts/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER