Soal Hoaks, Sandi Mengaku Tak Kenal dengan Bagus Bawana Putra

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jan 2019 08:18 WIB
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengaku tak mengenal penyebar hoaks surat suara tercoblos walaupun ia Ketua Umum Dewan Koalisi Nasional Relawan Prabowo.
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menyatakan tidak mengenal penyebar hoaks surat suara tercoblos. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil presiden Sandiaga Salahudin Uno mengaku tidak kenal dengan Ketua Umum Dewan Koalisi Nasional Relawan Prabowo Presiden Bagus Bawana Putra. Diketahui, Bagus Bawana Putra ditangkap kepolisian lantaran diduga terlibat dalam pembuatan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.

"Kalau namanya sendiri saya enggak kenal," tutur Sandi di Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta, Rabu (9/1).

Sandi enggan bicara banyak soal Bagus. Dia hanya berharap penegak hukum memproses seadil-adilnya. Dia pun ingin kasus tersebut diusut secara transparan. Tidak boleh ada yang disembunyikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada tebang pilih, tidak ada hukum tajam ke bawah tumpul ke atas atau tajam ke samping tumpul ke atas. Jangan sampai terjadi seperti itu," tutur Sandi.


"Jadi jangan sampai kita malah menimbulkan ketidakpercayaan yang baru," ujarnya.

Sandi tidak ingin menyebut secara gamblang apa yang dilakukan Bagus merugikan dirinya. Sandi tidak mengatakan secara gamblang terkena stigma negatif atas tindakan Bagus yang diduga membuat hoaks.

Dia hanya mengaku menjalankan apa yang telah dimulai dengan penuh rasa ikhlas. Sandi menganggap menjadi kontestan pilpres adalah ibadah.

Oleh karena itu, Sandi mengaku ingin selalu berpikir positif. Dia tidak ingin apa yang dilakukan selama ini dengan ikhlas menjadi tercoreng akibat reaksi yang berlebihan dari suatu kejadian.


"Dan saya cukup optimistis proses ini akan berlangsung dengan baik," kata Sandi.

Kepolisian menangkap Bagus Bawana Putra di Sragen, Jawa Tengah pada Senin lalu (7/1). Polisi lalu menetapkan Bagus sebagai tersangka kasus dugaan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Bagus dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bagus sendiri merupakan tersangka keempat yang telah ditetapkan kepolisian. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga berperan dalam menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook.

(bmw/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER