"SPDP Nomor: B/01/1/2019/Dittipidsiber, telah diterima dari Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri di Jakarta, Jumat (11/1) seperti dilansir dari Antara.
Selanjutnya, kata dia, kejaksaan menerbitkan surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti dan meneliti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya sampai sekarang masih menunggu berkas perkara tersebut dari penyidik Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan BBP, tiga tersangka terakhir tidak ditahan karena hanya turut menyebarkan hoaks tersebut.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos dan mengunggahnya di media sosial.
Tindakan tersangka memenuhi unsur kesengajaan dengan mempersiapkan konten, berupaya menghapus konten yang disebarkan dan meninggalkan rumah sampai ditemukan di Sragen, Jawa Tengah. (sur/sur)