Guru di Cilegon Tersangka Hoaks Disebut Simpatisan Prabowo

CNN Indonesia
Jumat, 11 Jan 2019 16:52 WIB
Polisi mengonfirmasi guru asal Cilegon yang ditangkap karena kasus hoaks surat suara merupakan simpatisan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Polisi mengonfirmasi guru asal Cilegon yang ditangkap karena kasus hoaks surat suara merupakan simpatisan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang guru asal Cilegon berinisial MIK (38) ditangkap karena dianggap terlibat dalam penyebaran hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Polisi menetapkan MIK sebagai tersangka setelah ditangkap di daerah tugasnya di Cilegon pada (6/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan bahwa MIK adalah simpatisan pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ya (Dia simpatisan paslon nomor 02)," kata Argo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/1).

Argo menjelaskan MIK ditangkap setelah polisi melakukan pencarian terkait unggahan isu 80 juta surat suara tercoblos. Melalui ponselnya, kata Argo, MIK menyebarkan info itu tanpa mengetahui kebenarannya terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka juga tak bisa membuktikan ini capture-nya dari mana. Kami tanya dari mana, dia tidak bisa membuktikan. Kata dia dari FB (Facebook) tapi dia tidak tau FB siapa," jelas Argo.

Berdasar pemeriksaan awal, MIK mengaku sengaja menyebarkan berita itu agar diketahui oleh pendukung paslon 02 lainnya. Berita itu ia tautkan dari unggahan Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Tulisannya begini, 'Harap ditindak lanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada tujuh kontainer berisi Rp80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat. Pasti dari Tiongkok tuh'," kata Argo.

"Di bawahnya ada capture juga yang isinya 'Viralkan info dari sumber yang layak dipercaya" dan seterusnya di bawah ya," lanjut Argo.

Polisi pun menyita barang bukti dari MIK berupa telepon selular atau handphone yang berisikan unggahan tersebut. Kemudian polisi membawa MIK ke Polda Metro Jaya untul diperiksa lebih lanjut.

Atas kasus ini MIK dikenakan pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik. Ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Polisi juga menerapkan Pasal 14 dan 15 UU RI no 1 tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong. Dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun. (ctr/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER