Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher memenuhi panggilan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap izin pembangunan proyek
Meikarta."Hari ini saya datang untuk menjelaskan kasus Meikarta itu," kata Aher di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1).
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Aher yakni tanggal 20 Desember 2018 dan 8 Januari lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aher berdalih surat pemanggilan KPK kepadanya selama ini tidak sampai. Hal itu yang menyebabkan dirinya tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
Dari dua panggilan kepadanya pada Desember 2018 dan bulan ini, Aher mengklaim tujuan kedua surat tersebut gagal sampai ke tangannya. Surat pertama ia sebut sudah sampai ke dirinya namun isinya justru keliru.
"Jadi amplop suratnya ditujukan ke saya tapi isi suratnya bukan untuk saya. Maka dari itu tanggal 19 Desember-nya saya balikin lagi," ujar Aher.
Pada panggilan kedua, surat panggilan dari KPK justru diantar ke rumah dinas Gubernur Jawa Barat. Meski sudah diantar ulang ke alamat rumahnya, surat panggilan kedua itu tak juga sampai ke tangannya.
"Oleh karena itu saya tidak datang karena menerima surat," ujarnya.
Aher sebelumnya sudah berjanji akan memberi kesaksian kepada penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek Meikarta. Janji itu ia berikan kemarin melalui
call center KPK.
Dari telepon tersebut, Aher menjelaskan alasannya tidak hadir memenuhi panggilan KPK dan berniat memenuhi undangan mereka sesegera mungkin.
"Dan hari ini Alhamdulillah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus Meikarta yang saya ketahui," kata Aher.
Dalam persidangan, nama Aher sempat disebut di surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (19/12).
Dalam surat itu disebut, pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Aher kemudian disebut mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tertanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP, Dadang Mohamad, yang ditujukan kepada bupati Bekasi.
Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan sejumlah catatan. Hal ini sudah sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat, pada 10 November 2017.
(bin/dni/ugo)