Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis
hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menolak eksepsi terdakwa kasus suap perizinan
Meikarta, Billy Sindoro.
"Mengadili keberatan (eksepsi) tidak diterima dan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan. Serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara," kata anggota majelis hakim Tardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (9/1).
Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Billy Sindoro sudah masuk pokok perkara. Dengan begitu, majelis hakim tidak sependapat jika dakwaan JPU disebut cacat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pokok eksepsi, Bily Sindoro menegaskan soal bantahan terhadap semua isi materi dakwaan jaksa. Termasuk bantahan terkait keterlibatan Bily Sindoro dalam penyerahan uang suap ke Bupati Bekasi hingga sejumlah ASN mulai dari level kepala bidang hingga kepala dinas, melalui tiga terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.
Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, didakwa menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Uang itu juga mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi.
Billy didakwa memberikan uang Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000 untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
87 SaksiJaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sebanyak 87 saksi dalam sidang kasus suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Billy Sindoro.
"Untuk saksi seluruhnya 87 orang," kata jaksa KPK I Wayan Riana setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/1).
Wayan mengatakan saksi yang akan dihadirkan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, nama-nama di luar BAP juga akan dihadirkan.
"Tidak menutup kemungkinan (saksi di luar dakwaan) turut dihadirkan. Karena kita diberi kewenangan menghadirkan saksi di luar berkas," katanya.
Wayan tak merinci saksi yang akan dihadirkan. Namun yang pasti, saksi yang akan diperiksa berada di lingkup pemerintahan Kabupaten Bekasi.
"Saksi penerima dari mulai Neneng Hasanah dan orang-orang Pemda Bekasi," katanya.
(ugo/hyg)