Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jan 2019 11:54 WIB
KPK mengeksekusi mantan gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ke Lapas Sukamiskin sebagi tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung pada 5 Desember 2018.
KPK mengeksekusi mantan gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ke Lapas Sukamiskin sebagi tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung pada 5 Desember 2018. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat pada Senin (14/1) kemarin.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 5 Desember 2018.

"Sudah dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam ke Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Febri melalui pesan singkat.

Dalam petikan putusan kasasi MA yang diterima CNNIndonesia.com, vonis Nur Alam yang semula 15 tahun berkurang menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini sama seperti vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga dibebankan uang pengganti Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik lima tahun.

Pada putusan tersebut, Nur Alam dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan persetjuan peningkatan IUP menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah di wilayah Sultra pada tahun 2008 hingga 2014.

Ia juga terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Sultra dua periode. Gratifikasi itu diterima Nur Alam dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri. Uang itu kemudian digunakan untuk membuat polis asuransi dengan premi berkala senilai Rp20 miliar per tahun.

Pada vonis tingkat pertama, Nur Alam diketahui mengajukan banding karena tak terima dengan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara. Hukumannya kemudian menjadi sama dengan putusan awal yakni 12 tahun penjara di tingkat kasasi. (psp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER