Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Sekjen Partai Golkar
Idrus Marham menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Suap itu diberikan Kotjo untuk mendapatkan proyek
Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd).
"Terdakwa bersama dengan Eni Maulani Saragih selaku penyelenggara negara telah melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).
Kasus ini berawal ketika Kotjo membuat kesepakatan dengan CHEC selaku investor terkait pembangunan PLTU MT Riau-1. Apabila proyek berjalan, Kotjo dijanjikan akan mendapat imbalan fee 2,5 persen atau sekitar US$25 juta dari total nilai proyek sebesar US$900 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk Kotjo, fee itu rencananya juga akan dibagikan pada sejumlah pihak termasuk mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Setnov lantas mengenalkan Kotjo pada Eni selaku anggota Komisi VII DPR yang membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
Dalam kasus ini, Eni juga sudah berstatus sebagai terdakwa. Sementara Johanes Budisutrisno Kotjo sudah divonis penjara dua tahun delapan bulan.
"Dalam prosesnya, proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 itu pun banyak dibahas bersama Eni," kata jaksa.
Namun karena Setnov kemudian ditahan terkait kasus e-KTP, Eni melaporkan berbagai perkembangan terkait proyek tersebut kepada Idrus selaku Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar.
Dalam beberapa kesempatan, Eni pun menemui sejumlah pihak bersama Idrus, termasuk Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir untuk memuluskan proyek PLTU MT Riau-1 tersebut.
Mantan Menteri Sosial itu juga disebut pernah meminta sejumlah uang pada Kotjo untuk kepentingan musyawarah nasional luar biasa Partai Golkar.
Permintaan uang itu disampaikan Eni sebagai bendahara Partai Golkar. Untuk meyakinkan Kotjo, Idrus turut memintanya langsung.
"Terdakwa menyampaikan pada Johanes Kotjo 'tolong dibantu ya', selanjutnya permintaan Eni dan terdakwa disanggupi Johanes Kotjo," ucap jaksa.
Sejumlah pemberian uang dari Kotjo untuk Eni, kata jaksa, juga diketahui Idrus. Ia bahkan pernah membantu Eni agar Kotjo mau memberikan uang untuk kepentingan pilkada suami Eni.
Dalam perkara ini, Idrus didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak Ajukan EksepsiAtas dakwaan tersebut, Idrus menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Menurutnya, isi dakwaan jaksa tersebut akan dibuktikan melalui proses pemeriksaan saksi di persidangan.
"Dengan bismillah kami menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Kami siap mengikuti persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim," katanya.
Idrus mengklaim telah bersikap kooperatif sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan ia juga mengungkit ketika awal terseret dalam perkara PLTU MT Riau-1 itu.
Saat itu KPK belum menetapkannya sebagai tersangka meski Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama dirinya telah beredar.
Idrus lantas berinisiatif mengundurkan diri dari jabatannya saat itu sebagai menteri sosial.
"Saya belum tersangka tapi saya sudah mundur dari menteri maupun pelaksana tugas ketua umum Partai Golkar agar tidak membebani siapapun. Sehingga siapapun nanti akan terbuka secara gamblang dalam persidangan," kata Idrus.
(psp/sur)