Mereka di antaranya, Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso; Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim; dan Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja.
"Ketiga saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Eni, ketiga pengusaha itu disebut-sebut memberikan uang kepada kader Partai Golkar itu dengan jumlah bervariasi. Eni diduga menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu.
Dalam kasus proyek PLTU Riau-1, KPK baru menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Idrus, Eni, dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait proyek milik PT PLN itu.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang US$1,5 juta oleh Kotjo jika perusahaannya berhasil menggarap proyek itu.