Bandung, CNN Indonesia -- Terdakwa pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta,
Haringga Sirla tak mengajukan bantahan alias eksepsi atas dakwaan yang dibacakan pada mereka dalam persidangan siang ini.
"Saat dakwaan dinyatakan di persidangan,kami tidak mengajukan eksespi karena di sisi para terdakwa pro-aktif. Kita akan ikuti proses dan nanti akan menyampaikan di pembelaan," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya, usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/1).
Sebelumnya, di dalam sidang yang dipimpin hakim M Basir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tujuh pelaku pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla yang terjadi di area gerbang biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, pada Minggu 23 September 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini merupakan bagian kedua, setelah beberapa bulan lalu untuk tujuh pelaku anak-anak, perkaranya sudah diputus majelis hakim PN Bandung.
Tujuh terdakwa yang dimejahijaukan pada hari ini: Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20).
Awalnya jaksa Melur Kimaharandika, membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa. Yaitu Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdulrahman, Budiman dan Aldiansyah.
"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku korban Haringga Sirla meninggal di tempat sebagaimana dinyatakan dalam visum," kata Melur di ruang sidang.
Kemudian, jaksa Edi membacakan dakwaan terhadap Joko Susilo dan Cepi Gunawan. Keduanya juga dinyatakan melakukan kekerasan terhadap Haringga yang membuat korban tewas.
Dalam surat dakwaan, tujuh pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Surat dakwaan yang disusun Kejari Bandung tersebut menceritakan kronologi pengeroyokan Haringga. Dalam kasus tersebut, terdakwa melakukan perbuatannya saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion GBLA.
Dalam dakwaan disebutkan sebelum aksi pengeroyokan itu terjadi, beberapa oknum suporter Persib alias Bobotoh melakukan
sweeping mencari suporter Persija, dan mendapati Haringga. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.
"Kemudian ada salah seorang Bobotoh yang berteriak mengumumkan 'di sini ada The Jak' setelah itu banyak Bobotoh yang menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang dan menginjak-injak. Baik menggunakan tangan kosong atau maupun alat berupa balok atau batu," kata Melur.
Terdakwa yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan. Mereka lalu datang dan ikut melakukan pengeroyokan tersebut. Masing-masing dari mereka memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.
"Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," kata jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar di bagian otak serta luka di bagian vital korban.
Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim pun bertanya apakah para penasehat hukum apakah akan mengajukan eksepsi. Lalu, para kuasa hukum menyatakan tidak sehingga sidang pun akan dilanjutkan pada pokok perkara pekan depan.
"Kami minta satu minggu untuk menghadirkan saksi," kata jaksa Melur.
Hakim pun kemudian menyatakan sidang pun untuk dilanjutkan pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(hyg/kid)