Lima Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut 3 hingga 5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Jumat, 02 Nov 2018 14:22 WIB
Majelis Hakim PN Klas I A Bandung menuntut lima pengeroyok Haringga dengan hukuman 3 hingga 5 tahun penjara. Kelima pengeroyok ini masih berstatus anak-anak.
Majelis Hakim PN Klas 1 A Bandung menuntut lima pengeroyok Haringga Sirla dengan hukuman bervariasi antara 3 hingga lima tahun penjara. (AFP PHOTO / STR)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, menuntut lima terdakwa dengan hukuman 3 hingga 5 tahun penjara. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Bandung ini digelar secara tertutup pada siang tadi.

Dalam sidang itu, lima terdakwa yang masih di bawah umur yakni N (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15) terbukti melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Kelima terdakwa masih berstatus sebagai pelajar.

Usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Salam menuturkan berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di sidang sebelumnya, terdakwa diancam menggunakan dua pasal. Dalam dakwaan pertama, kelimanya diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan yang menimbulkan meninggalnya orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi, terdakwa, bukti surat dan petunjuk serta laporan Badan Pemasyarakatan, kami berkeyakinan dan berpendapat telah memenuhi unsur 170 ayat 2 ke 3," kata Agus, Jumat (2/11).

Agus menyatakan tuntutan untuk lima terdakwa berbeda-beda. Untuk S dan AP dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD 4 tahun, AF 3,5 tahun dan N 3 tahun.

"Ini kan kami perlu informasikan lagi bahwa ini (terdakwa) masih di bawah umur dan masih anak-anak jadi (hukuman) setengahnya dari dewasa yang maksimalnya 6 tahun," ujar dia.

Keyakinan jaksa atas tuntutan yang diberikan ini menurut Agus berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan bukti visum. Dari bukti visum yang diterima, korban meninggal akibat patah tulang dan rusaknya otak di kepala.

"Untuk hal memberatkan dari anak-anak ini ada yang melakukan penendangan dan penginjakan ke kepala. Berdasarkan visum yang menyatakan korban meninggal itu adalah patah tulang dan rusaknya otak di kepala," paparnya.

Sementara itu pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya kecewa dengan tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan yang disampaikan tidak merujuk sistem peradilan pidana anak karena hukuman yang diberikan berupa pidana. Serta tidak menjadikan hasil penelitian dari Bapas Bandung sebagai acuan tuntutan.

"Ternyata kesimpulan yang dibacakan JPU tidak menjadikan dasar atas rekomendasi terhadap tuntutan itu. Tuntutan yang disampaikan hampir maksimal," kata Dadang.

Dadang beralasan apa yang dilakukan anak-anak itu terindikasi hanya ikut-ikutan dan bukan pelaku utama.

"Mereka hanya pelaku penyerta. Pasal 170 itu sebagai pasal pelaku utama bukan pelaku peserta. Itu jelas mencederai hukum itu sendiri," tegasnya.

Pada agenda sidang pembelaan nanti, Dadang berjanji akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"Kita akan lakukan proses pembelaan yang akan kita sampaikan pada hari Senin. Kita ingin yakinkan hakim bahwa yang anak itu posisinya perbuatannya karena emosi situasi massa," jelasnya.

Total ada 13 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Haringga pada 23 September lalu. Sidang terhadap mereka dibagi dalam tiga gelombang.

Sidang tuntutan terhadap lima pengeroyok yang digelar hari ini masuk gelombang kedua. Pada gelombang pertama, majelis hakim telah memvonis ST dan DN masing-masing 3,4 dan 3 tahun penjara.

Sidang gelombang ketiga akan menghadirkan enam terdakwa yang semuanya dewasa. Rencananya, sidang gelombang ketiga akan digelar pekan depan. (hyg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER