Jakarta, CNN Indonesia -- Kapal Motor (KM) Karibia yang mengangkut narkoba jenis
sabu sebanyak 70 kg dan 10 ribu butir
ekstasi dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Tanjung Gusta Medan. Kapal kayu bermuatan barang haram ini ditangkap di Perairan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (15/1)
Deputi Pemberantasan
Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari mengatakan pihaknya telah menangkap Ramli bin Arbi, narapidana yang mengendalikan penyeludupan narkotika tersebut. Dalam aksinya Ramli melibatkan anak dan menantunya untuk membantunya.
"Lima orang yang ditangkap memiliki ikatan keluarga yakni orang tua, anak dan menantu. Kelimanya yakni Ramli bin Arbi, Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir dan Metaliana," ujar Arman kepada wartawan di Belawan, Medan, Selasa (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menjelaskan narkoba tersebut dipesan dari Thailand oleh tersangka Ramli. Dengan memanfaatkan jaringannya di luar negeri, narkoba itu kemudian diantar ke tengah laut dan dijemput oleh menantunya Muhammad Zubir yang merupakan suami dari anaknya Metaliana.
Dengan menggunakan KM Karibia, Muhammad Zubir menjemput narkoba tersebut bersama Saiful Bahri dan Muhammad Zakir.
"Lalu petugas BNN dan Bea Cukai yang menggelar patroli rutin menangkap para pelaku dan kapal kayu tersebut Perairan Lhoksukon," kata Arman.
Barang bukti berupa sabu dan ekstasi tersebut, lanjut Arman, ditemukan petugas di bawah kemudi kapal. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Metaliana dan Ramli bin Arbi. Saat ini para tersangka menjalani penahanan.
"Barang bukti narkoba dan kapal yang digunakan serta perlengkapan komunikasi lainnya diamankan di Pelabuhan Bea dan Cukai, Belawan. Petugas masih terus melakukan pengembangan kasus," paparnya.
(fnr/dal)