Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus penodaan agama yang menjerat
Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok tidak hanya membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus menjalani hidup di balik sel penjara. Namun ia juga kehilangan kesempatan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Padahal, dari sisi elektabilitas, Ahok jelas berpeluang untuk maju.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur syarat untuk jadi capres dan cawapres.
"Untuk capres-cawapres tidak bisa karena ada pengaturannya di pasal 169 [UU Pemilu], 'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih', titik. Tidak ada pengecualian," kata Titi kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok memang mendapat vonis dua tahun penjara. Namun dalam Pasal 156a yang menjerat Ahok, tertulis ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meski begitu Titi menyampaikan karier politik Ahok tak serta-merta hancur. Ia tetap bisa menjadi anggota dewan ataupun kepala daerah. Hal itu diatur Pasal 240 UU Pemilu.
"Jika secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, dia tetap bisa berkarier politik menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD, atau calon kepala daerah," ucap Titi.
Menurut sejumlah survei, Ahok punya elektabilitas mumpuni sebagai capres.
Survei Indobarometer pada akhir 2017 menyebut elektabilitas Ahok 3,3 persen. Ia kalah dari Joko Widodo, Prabowo, dan Anies Baswedan.
Hingga pertengahan 2018, meski cenderung menurun, Ahok masih punya elektabilitas sebagai capres.
Tingkat keterpilihan Ahok untuk jadi cawapres lebih tinggi lagi, pernah menyentuh angka 9,6 persen pada akhir 2017.
Pascabebas nanti, belum diketahui apakah Ahok akan melanjutkan karier politiknya atau tidak. Namun, mantan wakilnya di Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyebut Ahok besar kemungkinan akan bergabung dengan PDIP.
Ahok dan PDIP selama ini memang punya kedekatan. Ia dua kali diusung PDIP di Pilkada DKI Jakarta yakni bersama Joko Widodo di Pilkada 2012 dan Pilkada 2017 bersama Djarot.
[Gambas:Instagram]Ahok melalui timnya bahkan pernah memposting foto momen saat ia dipakaikan jaket merah, warna khas PDIP, oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Foto Ahok berdua bersama Megawati juga pernah diunnggah sambil mengucapkan selamat ulang tahun untuk Mega ke-71.
(dhf/arh)