Jakarta, CNN Indonesia --
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto ke Pengadilan Negeri (PN)
Timika. Gugatan dilayangkan melalui Koalisi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Papua.
Gugatan praperadilan dilayangkan terkait penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tiga aktivis KNPB terkait kasus dugaan tindak pidana makar, serta penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah di sekretariat KNPB Timika yang terjadi sejak 31 Desember 2018.
"Siang ini, Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, dan Bidang Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Gereja Kristen Indonesia (GKI) mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Timika," kata anggota Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua Veronica Koman lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, pihaknya menuntut agar Agung selaku Kapolres Mimika segera melepaskan tiga orang aktivis KNPB yang menjadi tersangka makar karena ditetapkan lewat proses hukum yang tidak sah.
Menurutnya, Agung harus membayar ganti rugi materiel sebesar Rp126,538 juta dan memerintahkan seluruh anggota Polres Mimika ujtuk segera mengosongkan sekretariat KNPB Timika yang telah disita secara tidak sah.
Veronica berkata, pihaknya juga mendesak Agung meminta maaf secara terbuka kepada KNPB lewat media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut atas tindakan yang telah dilakukan.
"Tujuan gugatan ini adalah untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat KNPB yang telah dilanggar secara inkonstitusional oleh Polres Mimika dan jajarannya," katanya.
Sebelumnya, Polres Mimika menetapkan tiga pengurus dan anggota KNPB sebagai tersangka kasus makar. Kasus ketiga tersangka tersebut kini dilimpahkan ke Polda Papua untuk diproses di Ditreskrimum.
"Benar ada tiga tersangka kasus makar yang prosesnya dilimpahkan ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Papua Ahmad Kamal seperti dilaporkan
Antara, Selasa (8/1).
Ia menyebutkan ketiga tersangka itu berinisial SA, MD, dan VG. Tiga anggota KNPB itu sebelum dibawa ke Polda Papua terlebih dahulu diamankan di Mapolres Mimika di Timika.
(mts/ugo)