Jokowi Berhentikan Zumi Zola dari Jabatan Gubernur Jambi

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jan 2019 16:16 WIB
Usia diputus bersalah dalam kasus suap APBD, Zumi Zola diberhentikan secara resmi sebagai Gubernur Jambi oleh Jokowi pada Kamis (17/1).
Zumi Zola diberhentikan secara resmi dari jabatan Gubernur Jambi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mencopot Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dari jabatannya setelah ia dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Pemberhentian itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2019.

"Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, lewat keterangan tertulis, Jumat (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtiar menyebut keppres tersebut sudah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jambi. Nantinya DPRD Jambi bakal mengadakan rapat paripurna pengangkatan pengganti Zumi Zola.

Wakil Gubernur Fachrori Umar yang kini menjabat Plt Gubernur Jambi akan diangkat sebagai pengganti Zumi Zola hingga 2022.

"Usulan tersebut selanjutnya DPRD Provinsi jambi mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur," tutur Bahtiar.

Kemendagri, kata dia, mengimbau kepada pejabat publik untuk mengambil pelajaran dari kasus Zumi Zola. Bahwa, jabatan dan kekuasaan harus dikelola dengan jujur dan menghindari potensi korupsi.

"Selalu mengingatkan kita semua untuk menghindari area rawan korupsi antara lain soal perizinan, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, dan belanja barang dan jasa," ucap Bahtiar menjelaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Zumi Zola bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Mantan aktor itu dinyatakan terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Zumi Zola pun divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

(dhf/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER