Humas Balai Besar Jalan Nasional Wahyu P Kuswanda membenarkan telah terjadi retakan di beberapa titik di Jalan Raya Gubeng.
Berdasarkan pengamatan Balai Besar Jalan Nasional, stabilitas Jalan Raya Gubeng tereduksi galian basement di sisi barat, yang belum sepenuhnya diperbaiki, karena penggalian lubang barang bukti. Hal itu menyebabkan munculnya retakan-retakan di badan aspal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, kata Wahyu, kewenangan menutup galian barang bukti tersebut, sepenuhnya berada di kepolisian. Ia juga telah menyurati pihak kontraktor basement tersebut yakni PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE).
Sementara itu, Pelaksana Recovery Jalan Gubeng dari PT NKE Yunus membenarkan jika di badan Jalan Gubeng sisi barat muncul tiga retakan. Masing-masing retakan melintang sepanjang 50 centimeter dengan kelebaran 2 milimeter.
Senada dengan Wahyu, menurut dia retakan itu muncul lantaran adanya lubang basement yang belum sepenuhnya tertutup. "Bukan ambles hanya retak saja, khawatirnya dari basement yang belum selesai teruruk semua," kata Yunus.
"Tadi sudah langsung diperbaiki, biar air enggak masuk nantinya malah merusak pondasinya makanya segera kita tutup," kata dia.
Pantauan di lokasi, setidaknya ada tiga retakan di jalan tersebut. Seluruhnya saat ini telah dilakukan perbaikan sementara menggunakan aspal, demi menghindari rembesan air, yang kata Wahyu bisa mengakibatkan kerusakan lebih parah bila dibiarkan.
"Kalaupun diperbaiki hanya untuk menutup aspal agar air hujan tidak masuk ke dalam tanah di bawah pengerasan aspal," kata Wahyu.
Jalan Raya Gubeng saat Ambles, Desember 2018. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono) |
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah resmi menetapkan satu orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya.
"Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas baru satu orang inisial F," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan.
Orang berinisial F tersebut, diketahui berperan sebagai perencana proyek. Proses penetapannya, kata Luki, juga berdasarkan pemeriksaan bukti serta dokumen yang ada.
"Ini sudah sesuai dengan bukti di lapangan, dan terkait dengan dokumen yang ada, sementara ini baru satu," kata Luki.
Selain F, ada satu orang kain yang juga tekah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, hingga kini polisi masih belum membeberkan siapa orang tersebut dengan gamblang.
Jalan Raya Gubeng saat Ambles, Desember 2018. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)