"Ini sudah dilaporkan ke Polsek Cilamaya pada 27 September 2018. Perkaranya baru dilaporkan SPDP 19 Desember. Kalau mau dibilang hoaks gimana, kan ada bukti, ada korbannya ada tersangka," kata kuasa hukum korban Zaenal Abidin dalam konferensi pers di Kantor Tim Advokasi BPN, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1)
Lebih lanjut Zaenal menjelaskan pihaknya sudah memegang bukti berupa Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka bernama Sahari Bin Kampar. Tersangka diduga melanggar tindak pidana penganiayaan merujuk pada Pasal 351 Sub 352 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Zaenal menjelaskan Kelompok Pengawas Masyarakat di desa tersebut mendatangi Nazibuloh dan melakukan persekusi. Persekusi yang dilakukan Kelompok Pengawas tersebut berupa bentuk penganiayaan dan pengeroyokan.
"Ada Panwas masyarakat yang ditunjuk instansi pemerintah untuk awasi masyarakat nelayan. Nazibuloh lalu diintimidasi dan dipukul karena ambil pasir," tutur Zaenal.
"Alasannya pasir tidak boleh dipindah ke tanah timbul. Saya dipukul di muka, belakang, sama tangan dipelintir. Ada satu yang mukul, yang satu lagi megangin," kata Nazibuloh.
Kasus Nazibuloh ini diungkit calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno pada debat capres perdana, Kamis Malam (17/1).
Saat bercerita soal Nazibuloh, Sandi juga mengatakan di pemerintahan sekarang banyak kasus persekusi yang menimpa masyarakat.
Keesokan harinya muncul isu bahwa pernyataan Sandi merupakan hoaks. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) juga merilis hasil rapat yang hasilnya tidak ada perbuatan persekusi di wilayahnya.