Hasto pun menyinggung sterilisasi dan netralitas penyelenggara pemilu. Menurut dia penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, hingga DKPP tak boleh diisi oleh orang yang berasal dari sebuah partai.
"Ya kita kan berbicara institusi. By design, DKPP, KPU, Bawaslu, tidak boleh diisi oleh mereka yang partisan," ujar Hasto setelah peresmian official store PDIP di Jakarta, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu dan KPU ada yang menjaga yaitu DKPP, terjadi check and balance," tuturnya.
"Tugas DKPP menjaga integritas dan seluruh komitmen dari seluruh penyelenggara pemilu," ujar Hosto.
Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu, Adjat dengan sengaja tidak mencantumkan latar pekerjaannya secara terbuka dalam riwayat kerja non kepemiluan. Adjat hanya menerangkan sebagai wiraswasta. (dni/osc)