"Ini menjadi tanda tanya besar, seharusnya Ditjen Pemasyarakatan di bawah Kemenkum HAM yang berwenang untuk mengumumkan tentang kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir bukan Yusril," katanya.
Ditjen PAS dan Menkum Ham, kata Muzakir, harus segera mengeluarkan rekomendasi, misalkan, "karena kondisi narapidana atas nama Abu Bakar Ba'asyir maka yang bersangkutan dibebaskan..."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu melebihi kewenangan Kemenkum HAM, padahal sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Ditjen PAS atau Kemenkum HAM," katanya. "Penegakan hukum harus jelas."
Kata dia, syarat tentang penandatangan janji setia kepada Pancasila dan NKRI bisa dikesampingkan dengan alasan kemanusiaan.
Selama ini Ba'asyir berpandangan melaksanakan Agama Islam berarti melaksanakan Pancasila. Hal itu bisa menjadi pertimbangan tersendiri, mengingat sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa.
"Jangan sampai hanya karena Pancasila seseorang tidak bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, bukankah sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab. Lalu, melihat kondisi Ba'asyir," kata Muzakir. "Dan pemerintah tak membebaskan, justru orang tersebut yang tak beradab dan justru dia yang wajib menandatangani janji setia Pancasila."
Yusril Ihza Mahendra menjenguk Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur. (Dok. Istimewa)
Yusril Ihza Mahendra menjenguk Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur. (Dok. Istimewa)