Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum menjamin permasalahan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang tidak akan mengganggu pencetakan daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. "Kami sudah punya mekanisme teknis. Pencetakan surat suara calon anggota DPD, daerah pemilihannya kan cuma satu, sehingga diatur teknis dapat dalam kurun waktu yang ditentukan," kata Wahyu di Gedung KPU, Selasa (22/1). KPU masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. KPU tetap menunggu surat pengunduran diri OSO sebagai ketua umum Hanura hingga tengah malam ini, meski kuasa hukum OSO menyatakan pihaknya tak bakal mengundurkan diri. "Untuk sampai jam 00.00 WIB kan masih panjang. Kewajiban KPU ya menunggu sebagaimana surat yang sudah kami berikan kepada Pak OSO," ujar Wahyu.
Terpisah, Kuasa Hukum OSO, Herman Kadir menegaskan kliennya tidak akan mengundurkan diri. KPU diharapkan mengikuti rekomendasi Bawaslu untuk tetap memasukkan OSO dalam DCT dan bisa mengundurkan diri setelah terpilih menjadi anggota DPD. "Iya betul (tak mengundurkan diri)," kata Herman ketika dikonfirmasi.
Ia menyatakan beberapa upaya dilakukan terkait keputusan KPU, mulai dari melaporkan KPU kepada Bawaslu, DKPP, Polda Metro Jaya, hingga mengirimkan surat kembali ke PTUN agar mengirimkan surat kepada presiden dan DPR.
"Jadi nanti dari presiden dan DPR minta KPU lakukan putusan PTUN. Biasanya KPU akan dipanggil," tuturnya.
Di sisi lain, KPU menyatakan siap menghadapi segala upaya penolakan OSO. Menurutnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab atas keputusan yang diambil seluruh pimpinan KPU melalui rapat pleno, forum pengambilan keputusan tertinggi di KPU. "Terkait dengan konsekuensi atas keputusan KPU tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil kolektif kolegial dalam rapat pleno," ucap Wahyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(chri/pmg)