Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Pondok Pesantren Al Mukmin yang terletak di Dusun Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tidak mempermasalahkan jika terpidana terorisme yang juga merupakan pendiri dan pengasuh pondok tersebut
Abu Bakar Ba'asyir menjadi tahanan rumah.
"Mau jadi tahanan rumah atau tahanan kota tidak masalah, yang penting beliau kembali ke keluarga," kata Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ustaz Wahyudin di Kompleks Pondok Al Mukmin Sukoharjo, Rabu (23/1) seperti dikutip dari
Antara.
"Ustaz Abu ini kan sudah sepuh, seandainya beliau meninggal di dalam tahanan akan jadi aib bagi pemerintah, menyebabkan marahnya sebagian orang Islam. Apalagi secara akal kan beliau sudah sepuh dan sakit-sakitan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan selama ini Abu Bakar merupakan orang yang ikhlas dan lurus sehingga seharusnya penahanannya dihentikan.
Pada kesempatan yang sama, salah satu putra Abu, Muhammad Rosyid Ba'asyir, mengatakan apapun yang terjadi merupakan takdir Tuhan.
"Sudah ditakdirkan jika ayah jadi kembali ke keluarga. Tetapi kalau menakdirkan sebaliknya, kami menerima," ujarnya.
Rosyid berharap seluruh pihak bisa merasakan apa yang dirasakan keluarga atas ujian tersebut.
"Jika terjadi hal yang sebaliknya dan harus ada beberapa perkara yang dijadikan masalah oleh personal, saya berdoa agar Allah melunakkan hatinya. Kami keluarga, memaafkan siapa saja yang mempersulit dan siapa saja yang menutup jalan kebaikan," tuturnya.
Mengenai persiapan penyambutan, katanya, saat ini pihak pondok akan mempersiapkan 1.600 porsi makanan. Rencananya makanan tersebut akan diberikan kepada tamu maupun santri yang menyambut kedatangan Abu Bakar.
"Kami masih berharap ini tidak sia-sia, ini semua harus selesai dibagikan dan dikonsumsi. Kalau beliau tidak datang maka kami cari arah lain (diberikan ke orang lain, red)," kata Rosyid.
Rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang semula sudah dilontarkan penasihat hukum Presiden RI Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, menjadi mentah karena pemerintah masih melakukan pengkajian ulang.
Belakangan, ada polemik terkait pembebasan itu karena Ba'asyir enggan menandatangani dokumen kesetiaan pada Pancasila dan NKRI.
(antara/kid)