Menurut Tjahjo, ia masih menunggu laporan resmi dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo terkait kasus kepala daerah yang absen tanpa izin itu.
Tjahjo kemudian menegaskan gubernur adalah perwakilan dari pemerintah pusat. Sehingga, tugas gubernur untuk memastikan jika kepala daerah meninggalkan daerah tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Sekjen PDIP itu mengungkapkan jika terbukti Arifin tidak mengajukan izin terkait kunjungannya ke Eropa, maka sanksi ringan hingga berat akan diberikan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Trenggalek, Moch Nur Arifin, dikabarkan 'menghilang' atau pergi tanpa izin selama lebih dari 10 hari. Ia pun tak tampak di rumah dinasnya.
Nur Arifin sendiri telah memberi klarifikasi bahwa selama ini dia berada di Eropa. Lewat akun Instagramnya, Arifin mengaku melakukan perjalanan di Eropa dari 11-19 Januari.
"Terimakasih untuk para cendekiawan Indonesia yang beruntung menjadi sebagian kecil masyarakat Indonesia yang bisa "study overseas", salah satunya @ratihtwi wanita asal Trenggalek yang membukakan mata saya akan optimisme Trenggalek kedepan," ucap dia seperti dikutip dari akun Instagramnya yang diposting pada Selasa pagi.
Dia menjelaskan perjalanannya itu bukan dalam rangka dinas melainkan inisiatif pribadi dan biaya sendiri.
"Saya sadar bukan siapa-siapa dan tidak punya kemampuan apa-apa untuk membawa perubahan. Tetapi bertemu mereka dan melihat dunia luar memberi tambahan energi untuk saya. Dan saya percaya silaturahmi dengan mereka bisa memberikan manfaat untuk Indonesia ke depan."
[Gambas:Instagram] (cyn/dal)