Jokowi Dipanggil Bawaslu soal Acara Deklarasi Alumni UI

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jan 2019 14:14 WIB
Bawaslu menyebut pemanggilan dan permintaan klarifikasi Jokowi atau timsesnya soal acara deklarasi Alumni UI dilakukan secara tertutup.
Bawaslu DKI Jakarta melakukan pemanggilan terhadap capres Jokowi soal dugaan pelanggaran kampanye di acara deklarasi dukungan alumni UI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil Calon Presiden Nomor urut 01, Joko Widodo untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye, Kamis (24/1). Jokowi dipanggil terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di deklarasi dukungan Alumni Universitas Indonesia (UI), 12 Desember silam.

"Iya (dipanggil), tapi tertutup," ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (24/1).

Dalam surat pemanggilan Bawaslu yang beredar di sejumlah pewarta, capres petahana dan atau timsesnya tersebut diundang lewat surat bernomor 028/K.JK/PM.06.01/I/2019 perihal undangan klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu DKI Jakarta mengundang Jokowi sebagai tindak lanjut dari laporan bernomor 006/LP/PP/Prov/12.00/I/2019 tentang dugaan kampanye di luar jadwal. Jokowi dan TKN diduga melanggar pasal 497 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Diketahui, laporan bernomor tersebut diketahui dibuat oleh Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi (BPP) DKI Jakarta, tertanggal 16 Januari 2019. BPP mengadukan Jokowi karena mantan wali kota Solo tersebut menyampaikan janji memberi fasilitas rumah murah, dan tentunya melanggar jadwal kampanye terbuka yang ditetapkan baru pada 24 Maret hingga 13 April 2019.

Dugaan Pelanggaran Acara Alumni UI, Bawaslu Panggil JokowiDukungan alumni UI untuk Jokowi-Ma'ruf Amin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan Deklarasi Alumni UI for Jokowi digelar di tempat terbuka, yakni di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno 12 Desember 2018. Ribuan orang berkaus kuning hadir dan Jokowi hadir dalam acara tersebut.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 32 tahun 2018 tentang tahapan kampanye, paslon dan timses baru boleh melakukan kampanye terbuka pada 24 Maret hingga 13 April.


Deklarasi tersebut diketahui bukan tanpa polemik. Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengimbau agar seluruh alumni tidak menggunakan nama Universitas Indonesia dan logo makara dalam berbagai kegiatan politik praktis. Alumni pun diminta tidak menggunakan atribut-atribut yang berkaitan dengan UI dalam kegiatan politik praktis itu.

"Mengimbau para alumni UI untuk tidak menggunakan nama lembaga Universitas Indonesia dan ILUNI UI ataupun logo makara UI begitu juga jas atau jaket almamater dalam kegiatan politik praktis, sesuai batasan dalam statuta UI," kata Ketua Umum Iluni UI Arief Budhy Hardono pada 14 Januari silam.

Ia menegaskan ILUNI UI tetap menjaga independensi dan tidak berpolitik praktis. Atas dasar posisi itu, menurutnya, ILUNI UI telah mengerjakan sejumlah hal seperti mendukung alumni UI yang berkarya di semua partai politik, calon anggota legislatif (caleg), tim sukses, hingga relawan demi mewujudkan proses demokrasi lima tahunan yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara.

(sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER