Surabaya, CNN Indonesia -- Calon Wakil Presiden nomor urut 01
KH Ma'ruf Amin menyambut baik kabar
Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok bebas dari penjara.
Ma'ruf menganggap bebasnya Ahok merupakan hal yang lumrah, sebab mantan Gubernur DKI itu juga berhak memperoleh kebebasan usai menjalani masa hukumannya.
"Saya kira dia berhak untuk memperoleh kebebasan," kata Ma'ruf, di sela safarinya di Surabaya, Kamis (24/1) siang.
Ma'ruf mengatakan, Ahok juga telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan 2 tahun dikurangi masa remisi. Ahok ditahan kurang lebih selama 1 tahun 8 bulan 15 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai warga negara, dia (Ahok) sudah menjalani hukuman putusan pengadilan," kata dia.
 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merayakan kebebasan bersama keluarga. (ANTARA FOTO/HO/Tim BTP) |
Ahok dipenjara karena dianggap telah melakukan penistaan agama
Ma'ruf yang juga Ketua Umum MUI pada waktu itu merupakan salah satu saksi yang memberatkan Ahok dalam persidangan kasus penodaan agama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ma'ruf mengatakan Ahok kini berhak mendapat perlakuan sebagaimana warga negara lainnya. Ahok menurutnya sudah menjalani hukuman sesuai dengan peraturan.
"Kita kan memperlakukan semua itu sama lah, sebagaimana warga yang lain, yang juga mungkin pernah mengalami seperti Ahok dihukum berapa lama, kalau sudah pulang ya harus kita perlakukan sebagai warga negara yang baik," kata dia.
Ahok bebas dari penjara setelah mendapat potongan remisi. Dia merayakan hari kebebasannya dengan berkumpul bersama keluarga. Ahok dalam waktu dekat dikabarkan bakal menikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi.
(frd/gil)