Jakarta, CNN Indonesia --
Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok telah bebas dari vonis hukuman dua tahun penjara hari ini. Setelah menyelesaikan segala dokumen administrasi pembebasan murni, Ahok yang dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean, langsung meninggalkan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Selepas dari Mako Brimob, Ahok lantas menggelar ibadah syukur bersama keluarga di sebuah rumah.
"Iya, sedang kebaktian bersama keluarga," kata sumber
CNNIndonesia.com, Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari cuplikan rekaman video yang diperlihatkan kepada
CNNIndonesia.com, Ahok bersama keluarganya menyanyikan lagu Allah itu Baik diiringi gitar dan dipimpin seorang pendeta yang mengenakan kemeja batik.
Ahok terlihat masih mengenakan busana seperti saat dirinya keluar dari Rutan Mako Brimob pagi tadi. Pria yang kini ingin dipanggil karib BTP itu terlihat duduk di di sebuah sofa cokelat kapasitas dua orang.
Berada satu sofa dengan Ahok tampak sesosok perempuan dengan potongan rambut di atas bahu. Perempuan itu diyakini sebagai polisi berpangkat bripda, Puput Nastiti Devi, yang disebut akan dinikahi Ahok usai bebas dari penjara.
Keduanya memegang dan melihat selembar kertas sambil mengikuti panduan pendeta dan iringan musik gitar menyanyikan lagu.
Selain itu, tampak pula kuasa hukum yang juga adik kandung Ahok, Fifi Lety. Ia terlihat duduk pada baris ketiga di belakang Ahok.
Di sebelah sofa yang diduduki Ahok terlihat ibundanya, Buniarti. Ia duduk bersama dua perempuan baya di sebuah sofa berkapasitas tiga orang.
Di belakang barisan terdepan, terlihat sekitar 19 orang lagi yang duduk di barisan bangku hingga sekitar empat saf kursi. Tak terlihat sosok-sosok anak Ahok dalam video yang dilihat
CNNIndonesia.com.
Ahok resmi keluar dari Mako Brimob sekitar pukul 07.30 WIB. Ia dijemput langsung oleh putra sulungnya, Nicholas Sean beserta keluarga dan tim Basuki Tjahaja Purnama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini bebas setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih hampir dua tahun. Ia dipidana karena terbukti melanggar 156a tentang penistaan agama. Selama dipenjara Ahok tidak pernah mengambil cuti. Ia pun mendapat remisi, total 3 bulan 15 hari, dari masa vonis dan bebas resmi per 24 Januari 2019.
(ctr/kid)