Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganggap fenomena penangkapan kepala daerah terjadi akibat tindakan korupsi yang dipicu oleh ketimpangan antara ongkos politik dan biaya operasional
kepala daerah (KDH).
Hal itu ia sampaikan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Mesuji, Khamami, yang diduga terkait proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Saya pikir salah satu faktor pemicu KDH selalu mencari-cari sumber pembiayaan alternatif bahkan di luar ketentuan hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ke depannya Kemendagri akan memprioritaskan peningkatan penghasilan tetap kepala daerah atau wakil kepala daerah. Menurut Bahtiar, hal itu penting agar pemimpin daerah yang dipilih melalui proses Pilkada secara langsung mempunyai integritas dan kebal dari godaan korupsi.
Namun, Bahtiar mengatakan usulan peningkatan penghasilan tetap kepala daerah harus dikaji lebih mendalam sesuai dengan kemampuan keuangan daerahnya.
"Jadi dampaknya sistematik, jika KDH [kepala daerah] tidak memiliki penghasilan tetap yang seimbang dengan kebutuhan sehari-hari kepala daerah," kata Bahtiar.
Lalu, Kemendagri menyatakan seharusnya pemimpin di suatu daerah mendapatkan kebutuhan secara sah dari negara sehingga dapat fokus bekerja untuk masyarakat di daerahnya.
Kemendagri pun mendukung secara penuh segala bentuk dan upaya pencegahan serta penindakan dari tindak pidana korupsi dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Silakan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah" tegas Bahtiar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis dini hari (24/1), tim penindakan KPK kali ini menangkap Bupati Mesuji, Khamami dan sejumlah orang lainnya dari pihak swasta.
Pada operasi senyap yang dilakukan di tiga lokasi di Lampung ini, tim KPK turut mengamankan uang pecahan Rp100 ribu yang ditempatkan dalam sebuah kerdus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan uang tersebut diduga hasil transaksi para pihak yang diciduk dari tiga lokasi berbeda. Lalu, uang itu juga diduga terkait proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Diduga terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji," kata dia.
(din/arh)