Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemenangan Nasional (
BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan kepada Dewan Pers terkait tabloid
Indonesia Barokah yang disebut memuat konten cenderung menyerang kehormatan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
"Beberapa isi konten tabloid
Indonesia Barokah tersebut memberitakan makna negatif yang mendeskreditkan calon presiden nomor 02 Bapak Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Bapak Sandiaga Uno pada halaman 6 yang berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik," kata Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo Sandi, Y Nurhayati di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (25/1).
Nurhayati mengatakan pihaknya melihat tabloid tersebut melanggar ketentuan Pasal 1, 3, 4 dan 8 Kode Etik Jurnalistik. Tabloid tersebut, katanya, dapat menimbulkan ujaran kebencian dan keonaran di tengah masyarakat yang bisa menyebabkan permusuhan antargolongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dianggap melanggar kode etik jurnalistik, tabloid itu juga dinilai tidak berbadan hukum. Dengan ini, kata Nurhayati, tabloid tersebut ilegal. Hal ini tercantum dalam Pasal 9 Ayat (2) juncto Pasal 12 juncto 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers dan sebagai media cetak seharusnya mencantumkan alamat percetakan," kata Nurhayati.
Oleh karena itu, lanjutnya, BPN berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti dengan segera dan menetapkan apakah tabloid ini ilegal atau tidak. Ia pun menegaskan penyebaran tabloid
Indonesia Barokah harus dihentikan.
"Yang diharapkan BPN dari laporan ini agar kalau memang ilegal ini segera untuk dihentikan penyebarannya. Kalau pun memang ini legal, silakan tetapi isi muatannya itu jangan memecah belah umat," ucapnya.
Selain itu, Nurhayati juga menyinggung soal dampak penyebaran konten tersebut terhadap elektabilitas Prabowo-Sandi. Menurut dia hal ini akan mempengaruhi pemilih yang sebelumnya sudah memutuskan mendukung paslon nomor urut 02.
"Pemilih yang berpotensi tadinya ke Pak Prabowo menjadi
ngambang," ujar dia.
Selanjutnya, untuk pelaporan ke pihak berwajib, Nurhayati mengatakan pihaknya akan menunggu tanggapan dan tindak lanjut dari Dewan Pers terlebih dahulu. Setelah itu, bila ada rujukan untuk dilaporkan ke kepolisian, ia akan meneruskan laporan itu ke Bareskrim.
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad telah melaporkan perihal edaran ke polisi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena alasan konten yang menyebabkan keresahan masyarakat.
"Karena dia beredarnya secara masif dan kemudian berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keresahan di masyarakat makanya segera kami ambil langkah untuk segera melaporkan," ujar Dasco, Rabu (23/1).
Tabloid tersebut sudah menerbitkan beberapa edisi yang dinilai kerap menyerang kubu paalon nomor urut 02. Seperti berita utama dengan
headline 'Reuni 212: Kepentingan atau Kepentingan Politik' yang terbit pada Desember 2019. Selain berita tersebut, ada juga tulisan lain yang memiliki konten serupa.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pers Ratna Komala juga menyebutkan tim ahli Dewan Pers sudah menganalisis konten di tabloid itu. Sementara ini, kata Ratna, pihaknya melihat
Indonesia Barokah hanya mengambil dari berita lain atau tidak melakukan peliputan. Isinya pun tidak memenuhi kaidah jurnalistik
"Ada berita atau tulisan yang kategori beropini menghakimi dan beriktikad buruk," tutur Ratna saat dihubungi perihal beredarnya tabloid
Indonesia Barokah, Kamis (24/1).
(ani/kid)