KPK Minta Debat Capres Soroti Praktik Pejabat Jual SDA Murah

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Jan 2019 00:31 WIB
KPK menyoroti praktik perizinan di sektor kehutanan yang paling banyak membuat kerugian negara. Kasus itu setidaknya telah menjerat 20 pejabat.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyoroti praktik jual beli kekayaan alam Indonesia yang banyak merugikan negara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif menyoroti fakta banyak sumber daya alam (SDA) di Indonesia yang diperjualbelikan dengan murah oleh para pejabat. Laode berharap fenomena ini menjadi pembahasan komprehensif saat debat calon presiden (capres) kedua, 17 Februari mendatang.

"Kami sangat berharap para capres fokus pada perbaikan tata kelola di sumber daya alam," tutur La Ode di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jumat (25/1).

KPK menyodorkan sejumlah kasus yang ditanganinya terkait pengelolaan SDA yang menjerat 20 pejabat di sektor kehutanan. Salah satunya, perkara mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dengan total kerugian negara Rp1,2 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Contoh lainnya juga disampaikan Laode atas perkara korupsi yang melibatkan Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Al Amin Nasution yang mengeluarkan izin lebih dari 100 ribu hektare hutan di Kalimantan Timur.

"(dan) kasus penyuapan Rp200 juta Arwin AS (eks Bupati Siak). Jadi, agak susah bagi kita untuk menjaga lingkungan Indonesia, SDA Indonesia, hutan Indonesia kalau orang-orang yang harusnya merawatnya itu tidak amanah," tuturnya.


Laode juga menyinhgung kasus eks Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu yang memberikan izin perkebunan kepada Siti Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Saat itu, kata dia, Siti Hartati divonis hanya 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta.

"Bagi Hartati Murdaya Rp150 juta 'nih saya kasih Rp150 juta'. Akan tetapi, undang-undang kita itu memang kalau pemberi maksimum 5 tahun dan dendanya maksimum Rp1 miliar. Saya kurang tahu teman-teman dulu kenapa dulu pengadilan memutuskan seperti itu," kata Syarif. Sementara itu, sebagai penerima Amran Batalipu, divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Laode bahkan mengatakan ke-20 pejabat yang terjerat itu hanya sebagian kecil dari sebagian besar yang belum tertangkap. Dengan demikian, menurut dia, korupsi sumber daya alam bukan hanya soal nilai keuangan negara, melainkan kegagalan pengelolaan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Mengapa itu penting karena itu bukan hanya hari ini, sumber daya alam Indonesia itu juga untuk masa depan," kata Syarif.

(chri/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER