Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengimbau para pendukung dan relawan agar tak terpancing dengan isu yang terdapat dalam
tabloid Indonesia Barokah.
Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menilai tabloid itu menyudutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
"Tabloid tersebut diduga kuat mengandung fitnah dan kabar bohong kepada Bapak Prabowo Subianto. Kami menyerukan agar pendukung dan relawan tidak terprovokasi terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/1).
Dasco meminta pendukung dan relawan bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus peredaran tablodi Indonesia Barokah ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kajian BPN, kata Dasco, tabloid tersebut diduga kuat bukan produk jurnalistik, karena tidak tertera nama perusahaan penerbit dan alamat percetakan.
Ftinah yang ditujukan ke Prabowo terdapat pada halaman 5 paragraf pertama Liputan Khusus Artikel dengan judul "Prabowo Marah Media Dibelah."
"Pada paragraf pertama diduga merupakan fitnah karena menyebutkan, Prabowo berulah dengan marah-marah dan melontarkan pernyataan kontroversial," katanya.
Padahal, kata Dasco, Prabowo tidak berulah dan marah-marah, tetapi hanya bicara apa adanya sesuai fakta.
Kemudian, pada Artikel "Membohongi Publik Untuk Kemenangan Politik" yang terdapat dalam edisi perdana Tabloid Indonesia Barokah, tertulis, "Sangat disayangkan, selain mencerminkan nilai-nilai pesimisme, di balik isi pidato Prabowo tersebut menebar ketakutan kepada publik, mengandung kebohongan-kebohongan dan mengarahkan kebencian kepada pemerintah."
Menurut Dasco, Prabowo tidak menebarkan ketakutan, kebohongan dan kebencian kepada siapapun.
"Pak Prabowo justru ingin membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk bangkit dan melawan sistem yang tidak benar," katanya.
Dasco mengatakan relawan dan pendukung bisa melaporkan tabloid Indonesia Barokah dengan menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
(bmw/ugo)