Menurut dia, kasus Ahmad Dhani masih dalam proses hukum yang baru sampai keputusan tingkat pertama di pengadilan.
"Apa yang diputuskan pengadilan itu pada putusan tingkat pertama ya, tidak usah disikapi berlebihan, itu masih ada upaya hukum banding, kasasi, PK (Peninjauan Kembali)," kata Arsul di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Arsul, vonis Ahmad Dhani bukan urusan pemerintah, melainkan proses hukum di pengadilan. Bagi dia, Fadli tak memahami maksud dari rezim.
"Tak ada pilih kasih, prinsipnya itu equality before the law. Jadi kalau dibilang oleh oposisi, itu cuma mempolitisasi saja isu-isu ini untuk kepentingannya," katanya.
Plate menegaskan persoalan hukum Ahmad Dhani akibat ulahnya sendiri. Menurut dia, Dhani harus paham antara hak dan kewajiban yang sesuai dengan aturan hukum.
"Ini pelajaran untuk Dhani bahwa hak-hak dia yang dilindungi konstitusi harus bertanggungjawab sesuai hukum kalau tidak itu menjadi pelanggar hukum itu dihukum," kata dia.
"Tidak ada pilihan kamu terkenal atau tidak, caleg atau bukan, artis atau bukan artis, semua di hadapan hukum sama," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1) menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.
Kasus tersebut berjalan sejak Juli 2017. Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas cuitannya pada Maret 2017 di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Akun tersebut berisi unggahan 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.
Dhani menjalani sidang perdana pada April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Menurut jaksa, cuitannya bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam masyarakat.
Jaksa mendakwa Dhani dengan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Ketua majelis hakim Ratmoho menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Dhani dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.