Argo mengatakan pemanggilan tersebut bukan agenda pemeriksaan, melainkan klarifikasi terhadap Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Rocky mengatakan, "Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi." Laporan kepolisian tersebut diterima dengan nomor: LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
"@rockygerung diadukan ke Polisi lagi. Di ILC ia merumuskan pikiran ini: 'Bila fungsi fiksi adalah mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci adalah fiksi'. Jokower garis keras ini memotong kalimat Rocky jadi cuma 'Kitab Suci adalah fiksi'. Dan menuding RG menista agama. Untuk apa?" cuit Rachland.
(sah/arh)