Hal ini sekaligus mempertegas gugatan uji materi UU 24/2003 tentang MK yang diajukan anggota DPD Provinsi Jawa Barat Muhammad Hafidz. Gugatan itu ditolak MK lantaran Hafidz dianggap tidak memiliki kepentingan langsung dengan aturan yang digugat.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan ini merujuk pada gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO ke MA dan PTUN soal pencalegan ke KPU. Berbeda dengan putusan MK, putusan MA dan PTUN justru mengabulkan gugatan dan mengizinkan OSO untuk tetap mendaftar sebagai caleg DPD.
Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Hakim menilai munculnya perbedaan putusan antara MK dan MA bukan karena ketidakjelasan aturan melainkan semata persoalan implementasi putusan MK.
"Dengan demikian segala tindakan yang mengabaikan putusan MK, dalam artian tetap menggunakan UU atau pasal yang telah ditolak MK, merupakan bentuk nyata pembangkangan konstitusi," terang hakim.
Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)