Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis sekaligus pengamat politik
Rocky Gerung disebut tak dapat memenuhi panggilan penyidik
Polda Metro Jaya pada Kamis (30/1). Salah satu tim pengacara Rocky, Haris Azhar menyebut Rocky Gerung berhalangan hadir besok dan meminta penjadwalan ulang.
"Rocky berhalangan, sedang dicoba untuk
reschedule," kata Haris Azhar kepada
CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan whatsapp, Rabu (30/1).
Namun demikian, Haris yang juga eks Koordinator KontraS itu belum memastikan apakah surat permohonan jadwal ulang itu telah disampaikan kepada polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tim yang sedang mengupayakan," kata Haris menegaskan.
Sebelumnya, Rocky Gerung juga belum menentukan sikap atas panggilan pemeriksaannya besok. Menurutnya, kasus tersebut sepenuhnya telah dilimpahkan kepada Haris Azhar beserta tim.
"Belum tahu, Haris yang tentukan," kata Rocky.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi panggilan untuk Rocky Gerung pada Kamis besok. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pemanggilan tersebut bukan agenda pemeriksaan, melainkan klarifikasi terhadap Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).
Sebelumnya, Pemanggilan Rocky ini terungkap setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengunggah surat panggilan tersebut di akun media sosial Twitter-nya, @RachlanNashidik, pada Selasa (29/1).
"@rockygerung diadukan ke Polisi lagi. Di ILC ia merumuskan pikiran ini: 'Bila fungsi fiksi adalah mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci adalah fiksi'. Jokower garis keras ini memotong kalimat Rocky jadi cuma 'Kitab Suci adalah fiksi'. Dan menuding RG menista agama. Untuk apa?" cuit Rachland.
Ini merupakan kali pertama Rocky dipanggil terkait pernyataannya soal Kitab Suci. Kasus yang menyeret nama Rocky sebagai terlapor ini berawal dari laporan Jack Boyd Lapian atas pernyataan Rocky saat menjadi pembicara di acara diskusi Indonesia Lawyer Club di stasiun televisi TV One pada 10 April 2018 lalu.
Saat itu Rocky mengatakan, "Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi." Laporan kepolisian tersebut diterima dengan nomor: LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
(ain/ain)