Rocky menyebut tindak lanjut kasus tersebut sepenuhnya telah diurus oleh eks Direktur KontraS, Haris Azhar Aziz. Terkait niatannya untuk memenuhi panggilan polisi pun, kata dia, bergantung dari rekomendasi Haris Azhar.
"Belum tahu, Haris yang tentukan," kata Rocky kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Rabu (30/1) ketika ditanyakan niatan memenuhi panggilan polisi besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi panggilan untuk Rocky Gerung pada Kamis besok. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pemanggilan tersebut bukan agenda pemeriksaan, melainkan klarifikasi terhadap Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Pernyataan Rocky berawal saat dirinya menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club, TV One, 10 April 2018. Saat dimintai pendapatnya, Rocky menyebut kitab suci sebagai fiksi.
Perbincangan seputar fiksi terjadi usai ramainya perdebatan Indonesia Bubar 2030 versi Prabowo Subianto, yang ternyata adalah isi dalam novel fiksi berjudul Ghost Fleet: Novel of the Next World War.
Dalam penjelasan selanjutnya, Rocky mengaku ingin meluruskan makna fiksi yang dinilai menjadi peyorasi akibat ulah politisi. Rocky pun meminta fiksi dibedakan dengan 'fiktif'. Fiksi yang dimaksud Rocky bersifat imajinasi, dan bersifat positif menurutnya. Sementara yang memiliki makna negatif bagi Rocky adalah fiktif yang memiliki arti kebohongan dan kacau.
Akibat pernyataannya tersebut, Rocky dilaporkan ke polisi dengan dugaan menyebarkan informasi bermotif SARA untuk menimbulkan rasa kebencian. Dalam laporan itu Rocky dijerat ancaman pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(ain)