Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.
"EFH dan JEA akan diperiksa sebagai tersangka terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI pada tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait dengan hibah pemerintah ke KONI melalui Kemenpora.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar