Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian memastikan terus menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) yang terjadi pada Sabtu (2/2) lalu. Kepala Divisi Humas Markas Besar (Mabes) Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk hasil visum para korban.
"Termasuk pemeriksaan-pemeriksaan awal di kedua pelapor," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (4/2).
Setelahnya, kata Iqbal, pihak kepolisian akan segera memanggil para saksi untuk melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Namun Iqbal belum dibeberkan siapa saja saksi yang akan dipanggil oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi akan segera diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya telah memberikan bukti visual kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Dengan bukti tersebut, diharapkan pihak kepolisian bisa segera melakukan pengusutan.
Febri enggan merinci bukti-bukti visual yang diserahkannya kepada pihak kepolisian.
Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Visum sudah dilakukan dan hasilnya akan disampaikan kepada polisi," ujar Febri, Senin (4/2).
Diketahui pegawai KPK diduga mengalami penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam. Saat itu tengah berlangsung rapat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Papua membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2019.
Kedatangan dua pegawai KPK tersebut berbekal laporan dari masyarakat mengenai indikasi korupsi. Saat menyelidiki laporan di Hotel Borobudur, kedua pegawai KPK tersebut awalnya dihampiri oleh sejumlah orang dan dibawa ke satu tempat di Hotel Borobudur sambil menanyakan beberapa hal.
"Bertanya beberapa hal sampai akhirnya pegawai KPK menyatakan kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK. Tapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," ujar Febri.
Febri mengatakan kedua pegawai KPK dimaksud sudah menyampaikan bahwa mereka adalah penegak hukum yang sedang bertugas. Akan tetapi, penjelasan dari penyidik tak membuat penganiayaan terhentikan.
"Karena itu kami menyebut kejadian tersebut sebagai penyerangan terhadap penegak hukum yang sedang bertugas," kata Febri.
(dis/ain)