Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando Armada (Koarmada I) Letkol Laut Agung Nugroho mengatakan penangkapan berawal saat KRI Lemadang-632 melaksanakan patroli dan menemukan kapal mencurigakan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Lemadang-632 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, ABK dan dokumen kapal," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal tersebut bermuatan sotong 100 kilogram. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal PKFB 1593 diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen," katanya.
KRI Lemadang-632 Mayor kemudian membawa kapal PKFB 1593 tersebut ke Lantamal I Belawan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.
[Gambas:Video CNN] (ugo/dea)