Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) Teguh Prasetyo menyampaikan tidak ada kewajiban Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) membuka kembali kasus dugaan mahar politik Rp1 triliun calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Pasalnya, dalam tuntutan pelapor tidak ada permintaan untuk membatalkan putusan Bawaslu yang menghentikan pengusutan kasus tersebut.
"Semuanya ada dalam diktum putusan. Kalau di putusan kan sanksinya cuma peringatan dan merujuk tuntutan pengadu itu enggak ada minta dibuka lagi kasusnya," kata Teguh saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu dituangkan dalam surat putusan Nomor: 233/DKPP-PKE-VII/2018 tiga komisioner Bawaslu RI dinyatakan melanggar kode etik dalam penghentian kasus.
DKPP menetapkan Bawaslu melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, dan Teradu III Rahmat Bagja masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," tulis putusan yang ditandatangani Ketua DKPP Harjono pada 16 Januari 2019.
Dalam bagian pertimbangan, dijelaskan pelanggaran etika dilakukan Bawaslu saat menghentikan perkara tanpa memeriksa Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief sebagai saksi. Padahal, Andi adalah orang yang mengungkap dugaan mahar politik Sandiaga.
Terlebih lagi, Andi Arief sebenarnya sudah menyetujui untuk melakukan klarifikasi ke Bawaslu. Namun ia meminta melakukannya dari Bandar Lampung lewat sambungan aplikasi WhatsApp.
Bawaslu menolak permintaan Andi Arief dengan alasan administrasi. Lalu perkara itu ditetapkan untuk dihentikan karena Andi Arief tidak memenuhi panggilan selama dua kali.
DKPP berpendapat seharusnya Bawaslu RI mengakomodasi permintaan Andi Arief mengingat dampak dugaan itu sangat besar bagi proses Pemilu 2019.
"Bawaslu seharusnya melakukan upaya lebih jauh untuk mendapatkan keterangan dari saksi Andi Arif baik melalui sambungan jarak jauh maupun menggunakan kewenanganya untuk menemui langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum," tulis DKPP di bagian pertimbangan putusan.
Sebelumnya, kasus dugaan mahar politik Rp1 triliun Sandiaga Uno mencuat di detik-detik akhir pendaftaran kandidat Pilpres 2019. Lewat cuitan di Twitter, Andi Arief menyebut mahar itu diberikan Sandi ke PKS dan PAN agar dapat maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Dugaan mahar politik itu pun diproses Bawaslu dan dihentikan karena saksi tak memenuhi dua kali pemanggilan. Putusan janggal itu akhirnya dilaporkan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) ke DKPP pada 3 September 2018.
[Gambas:Video CNN]
(dhf/kid)