Vanessa Disebut Tak Diperiksa Meski 5 Jam di Ruang Penyidik

CNN Indonesia
Kamis, 07 Feb 2019 19:06 WIB
Tim kuasa hukum Vanessa kini tengah mengajukan pemohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Artis tersangka kasus pelanggaran UU ITE, prostitusi online Vanessa Angel kembali menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2). (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia -- Artis yang kini menjadi tersangka pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Vanessa Angel kembali diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kamis (7/2). Vanessa diperiksa penyidik Subdirektorat V Siber selama lima jam sejak pukul 12.00 hingga pukul 17.00 WIB.

Meski selama lima jam di ruang penyidik, namun Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis menyangkal bahwa kliennya kembali diperiksa dalam kasus yang juga menjeratnya, prostitusi daring (online). Milano mengklaim kehadiran Vanessa hanya melengkapi bukti admistrasi dalam penyidikan.

Menurut dia masih ada barang bukti yang disita penyidik tapi belum ditandatangani kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga sekalian jenguk Vanessa bagaimana kondisinya, jadi dia masih sakit ternyata agak mendingan pada hari ini," kata Milano, Kamis (7/2).


Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Vanessa kini tengah mengajukan pemohonan penangguhan penahanan terhadap artis film televisi (ftv) tersebut. Ia berharap permohonan itu dikabulkan, sebab, sedari awal Vanessa menurutnya cukup kooperatif.

Milano jiga memyangkal bila Vanessa dinilai berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Apa yang dihilangkan dari barang bukti? Sudah semua disita dari pihak kepolisian dan kita sudah mengikuti prosedur dari awal sudah sangat baiklah," kata Milano.


Sebelumnya, Polda Jatim menyebut potensi menghilangkan barang bukti menjadi salah satu syarat pertimbangan subjektif yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan Vanessa.

Saat memasuki ruang sejak pukul 12.00 WIB, Vanessa nampak telah mengenakan baju berwarna biru dengan bertuliskan tahanan kepolisian.

Dalam kasus ini, Vanessa disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE. Vanessa diduga telah mentransimisikan konten asusila berupa foto dan video dirinya ke muncikari prostitusi daring.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, hampir lima jam lamanya Vanessa Angel berada di ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, barulah pada 17.00 ia kembali ke tahanan.



(frd/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER