"Sekarang sedang proses di Ditpidum Bareskrim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono di Mabes Polri, Jumat (8/2).
Syahar menuturkan sampai saat ini penyidik juga belum mengagendakan pemeriksaan saksi untuk laporan tersebut. Sebab, kata Syahar, penyidik masih perlu menyelesaikan analisa terhadap laporan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota BPN Prabowo-Sandi, sebelumnya Andi Syamsul Bakhri melaporkan dua petinggi tabloid Indonesia Barokah yakni Moch Shaka Dzulkarnaen selaku Pemimpin Umum dan Ichwanuddin selaku Pemimpin Redaksi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"(Dua sosok itu dilaporkan) karena itu yang tertulis di tabloid. Sebenarnya ini stimulan saja," kata Andi saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (29/1).
Tabloid Indonesia Barokah beredar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tabloid ini sempat menggegerkan karena dianggap menyudutkan salah satu calon.
Dewan Pers juga telah mempersilakan kepolisian untuk mengusut dugaan pidana di balik persebaran Indonesia Barokah, karena menilai tabloid itu bukan produk jurnalistik.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)