Komisi VII DPRA Anggap Aceh Harus Tolak RUU PKS

Antara | CNN Indonesia
Rabu, 13 Feb 2019 00:48 WIB
Ketua Komisi VII DPR Aceh menilai provinsi itu harus menolak RUU PKS yang dianggap permisif terhadap seks bebas, lesbian, gay, biseksual, dan LGBT.
Iluatrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VII DPR Aceh (DPRA) Ghufran Zainal Abidin menyatakan masyarakat harus menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dibahas di DPR RI.

Ia menjelaskan regulasi yang sedang disusun tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan agama. Menurut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berpotensi membuka ruang sikap permisif terhadap seks bebas dan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

"RUU ini harus ditolak oleh masyarakat luas karena menyimpan potensi keburukan yang sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia," kata Ghufran Zainal Abidin di Banda Aceh, Selasa (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi rencana pengesahan RUU penghapusan kekerasan Seksual yang akan disahkan pada Maret.

"Aceh sebagai provinsi dengan keistimewaan khusus syariat Islam harus bersuara lebih kencang agar RUU itu tidak disahkan," ucapnya.

Ghufran yang juga Ketua DPW PKS Aceh mengajak masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu menolak RUU tersebut, karena tidak sesuai dengan semangat dan kultur Masyarakat Aceh.

"Umat Islam harus menolak RUU itu," ujar Ketua Komisi yang membidangi Agama dan Budaya di Parlemen Aceh.

Ghufran juga mengatakan anggota fraksi PKS di DPR RI dalam rapat-rapat di Komisi Agama dan Sosial selama ini kerap mengkritisi RUU tersebut.

"Saat ini masyarakat juga sudah mulai bersuara keras untuk menolaknya bahkan sudah pula membuat petisi. Aceh menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia yang menuntut agar Indonesia terjaga dari dekadensi moral," tuturnya. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER