Ia menjelaskan regulasi yang sedang disusun tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan agama. Menurut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berpotensi membuka ruang sikap permisif terhadap seks bebas dan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"RUU ini harus ditolak oleh masyarakat luas karena menyimpan potensi keburukan yang sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia," kata Ghufran Zainal Abidin di Banda Aceh, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Komnas Perempuan: RUU PKS Bukan Pro-Zina |
"Aceh sebagai provinsi dengan keistimewaan khusus syariat Islam harus bersuara lebih kencang agar RUU itu tidak disahkan," ucapnya.
Ghufran juga mengatakan anggota fraksi PKS di DPR RI dalam rapat-rapat di Komisi Agama dan Sosial selama ini kerap mengkritisi RUU tersebut.
"Saat ini masyarakat juga sudah mulai bersuara keras untuk menolaknya bahkan sudah pula membuat petisi. Aceh menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia yang menuntut agar Indonesia terjaga dari dekadensi moral," tuturnya. (eks)