Hal ini menyusul kebijakan Anies yang bakal menerapkan sistem swakelola masyarakat dalam implementasi program di Ibu Kota.
"Iya [akan mengeluarkan Pergub]. Ya itu yang nanti harus ada aturannya, harus dibuatkan. Nah, di situlah kemudian kenapa diperlukan nanti akan ada Pergub," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksana itu mereka menjalankan kewajiban untuk memenuhi target-target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Cuma kalau dulu yang mengerjakan hanya pemerintah sendiri atau swasta. Kalau sekarang ada unsur organisasi kemasyarakatan," jelas dia.
"Kalau dulu hanya bisa dikerjakan oleh pihak swasta lewat proses tender. Kalau ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan yang harganya, kemudian Standar Pelayanan Minimumnya semua udah ditetapkan oleh pemerintah," lanjut Anies.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola dibagi menjadi empat jenis. Swakelola tipe 1 mengamanatkan pemerintah untuk langsung melaksanakan program.
Anies berharap implementasi sistem ini bisa membangkitkan perekonomian di kalangan masyarakat.
"Target kita malah ingin lebih banyak dana itu bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD kita bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat," tutup Anies.
[Gambas:Video CNN] (ctr/arh)