Anies Siapkan Pergub Atur Keterlibatan LSM dan Ormas di DKI

CNN Indonesia
Rabu, 13 Feb 2019 19:10 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan segera mengeluarkan Pergub yang mengatur tentang pelibatan Ormas maupun LSM dalam program Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan menerbitkan Pergub sebagai payung hukum pelibatan LSM dan Ormas dalam program Pemprov. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pelibatan Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam program Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini menyusul kebijakan Anies yang bakal menerapkan sistem swakelola masyarakat dalam implementasi program di Ibu Kota.

"Iya [akan mengeluarkan Pergub]. Ya itu yang nanti harus ada aturannya, harus dibuatkan. Nah, di situlah kemudian kenapa diperlukan nanti akan ada Pergub," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan masyarakat, Ormas, maupun LSM yang ditunjuk untuk menjalankan program harus mengikuti standar tertentu. Pelaksanannya, kata Anies, tak jauh berbeda dengan pelaksanaan di Dinas.

"Pelaksana itu mereka menjalankan kewajiban untuk memenuhi target-target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Cuma kalau dulu yang mengerjakan hanya pemerintah sendiri atau swasta. Kalau sekarang ada unsur organisasi kemasyarakatan," jelas dia.

Anies lagi-lagi mengingatkan bahwa sistem swakelola berbeda dengan pemberian hibah. Dalam konsep swakelola masyarakat akan melaksanakan program dengan standar, perencanaan hingga pertanggunngjawaban yang jelas.

"Contoh penyediaan makanan. Itu maka ibu-ibu di kampung bisa masak dan mereka harus masak dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi ini bukan hibah, ini adalah yaitu istilahnya dana swakelola tipe III, IV," beber Anies.

"Kalau dulu hanya bisa dikerjakan oleh pihak swasta lewat proses tender. Kalau ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan yang harganya, kemudian Standar Pelayanan Minimumnya semua udah ditetapkan oleh pemerintah," lanjut Anies.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola dibagi menjadi empat jenis. Swakelola tipe 1 mengamanatkan pemerintah untuk langsung melaksanakan program.

Swakelola 2 pelaksanaan program DKI atas kerjasama dengan kementerian lembaga. Swakelola tipe 3 memungkinkan program DKI dikerjakan organisasi masyarakat (Ormas) dan swakelola tipe 4 dikerjakan oleh masyarakat.

Anies berharap implementasi sistem ini bisa membangkitkan perekonomian di kalangan masyarakat.

"Target kita malah ingin lebih banyak dana itu bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD kita bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat," tutup Anies.

[Gambas:Video CNN] (ctr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER