Fritz mengatakan hal itu berpotensi melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Kalau ASN [Aparatur Sipil Negara] sudah ada aturannya bahwa harus menjaga netralitas dan ada pasal 282 yang melarang pejabat negara, pejabat administrasi, untuk mengeluarkan putusan atau mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu," kata Fritz saat dihubungi, Kamis (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Fritz menyatakan dugaan itu belum bersifat final. Bawaslu RI perlu melakukan kajian lebih mendalam.
Jaksa berpose dua jari saat foto bareng Ahmad Dhani. (Dok. Istimewa) |
Sebelumnya, beredar foto tiga perempuan jaksa yang berfoto dengan musikus sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. Dalam foto itu, Dhani dan satu orang jaksa berpose dua jari khas kubu Prabowo.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menaungi jaksa-jaksa tersebut belum bisa memastikan tindakan terhadap mereka. Sementara Kejaksaan Agung mengatakan pose itu bukan bertujuan untuk berkampanye.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
Jaksa berpose dua jari saat foto bareng Ahmad Dhani. (Dok. Istimewa)