Hal itu mengingat maraknya kejahatan bermodus pornografi yang memanfaatkan media sosial. Kasus terbaru adalah pemerasan dengan menggunakan modus layanan video call sex.
Kepala Subbagian Opini, Analisis, dan Evaluasi (Opinev) Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra mengatakan pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menolak atau tidak menanggapi video call dari akun media sosial yang tidak dikenal atau yang menampilkan profil maupun konten pornografi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mengunggah konten pribadi berupa foto atau data atau identitas pribadi di dalam akun media sosial yang kemudian dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Pandra di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).
"Agar masyarakat jangan menuruti apapun kemauan pelaku dan segera melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Pandra.
Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial SF dalam kasus tindak pidana pemerasan dengan modus memberikan layanan video call sex.
"Tersangka menawarkan video call sex terhadap korbannya yang tergiur melihat foto perempuan, padahal foto tersebut palsu," kata Pandra.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)