Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan bakal memanggil Bupati Kuningan, Acep Purnama terkait pernyataan yang tidak memilih Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 berarti laknat.
Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan menyampaikan pihaknya juga akan memanggil Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda.
"Kalau bupatinya sendiri hari Rabu, tapi waktunya belum kita tentukan karena bukan hanya Bupati, tapi Wakil Bupatinya akan kita minta klarifikasi karena hadir juga," kata Jalil saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalil menyebut pernyataan kontroversial itu diungkapkan Acep dalam kegiatan Relawan Akar Rumput pada Sabtu (16/2). Bawaslu hendak mengklarifikasi status kehadiran Acep, apakah sebagai pejabat publik atau petugas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dia juga menyampaikan Bawaslu Kuningan bakal memeriksa beberapa pihak terkait selain perangkat Kabupaten Kuningan.
"Besok itu pukul 15.00 WIB kita akan klarifikasi ke pengawas kita di lapangan sama panitianya," ucap dia.
Jalil mengatakan sebenarnya Bawaslu Kuningan sudah melakukan kajian awal dan memilik beberapa indikasi pelanggaran. Namun belum bisa dipublikasikan.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial Bupati Kuningan Acep Purnama terkait pernyataan yang tidak memilih Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 berarti laknat.
Video itu diunggah oleh akun Twitter @laskar_minang pada Minggu (17/2) pukul 09.21 WIB. Akun itu menuliskan pernyataan Acep yang menyebut Jokowi nyawer ke desa-desa dan dilengkapi tagar #NewEraPrabowoSandi.
"... goncang ekonomi Indonesia tidak akan, karena apa? Ada penguatan dana desa. Jokowi nyawer ka desa-desa, sehingga desa bisa dibangun, kepala desa bisa kaangkat harkat, darajat, dan martabatna karena berhasil memimpin di desanya," tukas Acep dalam video tersebut.
"Makanya sampaikan kepada kepala desa dan perangkat desanya, lamun aya nu teu ngadukung Jokowi itu berarti laknat, bodoh....," Asep melanjutkan.
Terpisah, pernyataan kontroversial Bupati Kuningan juga mendapat perhatian Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah. Menurut dia, Bawaslu Jabar sedang menelusuri kasus tersebut.
"Kita instruksikan Bawaslu Kuningan mengirimkan laporan pengawasan kemarin. Saat ini ditangani Bawaslu Kuningan tapi dalam supervisi kita," kata Abdullah saat dihubungi Senin (18/2).
Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kuningan, Abdullah mengatakan pihaknya telah menganalisis kasus tersebut.
[Gambas:Video CNN]Abdullah menambahkan, selain meminta klarifikasi unsur penggunaan fasilitas negara, Bawaslu akan mencermati ada atau tidaknya arahan bupati untuk memilih salah satu pasangan capres.
"Sebab sudah dijelaskan pada pasal 280 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.
Untuk itu, kata Abdullah, kepala daerah diimbau untuk tidak mendorong untuk kemudian mengarahkan pada salah satu calon. Soal rencana klarifikasi tersebut, Abdullah menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kuningan.
"Nanti teman-teman Bawaslu Kuningan yang menjadwalkannya," kata Abdullah.
(hyg/dhf/ain)