Hal ini diprotes Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus menyusul keluarnya Surat Edaran Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat nomor 42 tahun 2019 tentang pelarangan kampanye di rusun.
"Kami anggota DPRD dan menjadi calon legislatif kan dilindungi Undang Undang dan menjalankan tugas konstitusi. Kalau di Rusun dilarang karena lasan tempat pemerintah, sekalian saja larang penggunaan Gelora Bung Karno (GBK)," kata Bestari saat rapat bersama di DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak mau tahu, itu aturan musti dicabut. Dan kami juga harus diperbolehkan masuk. Jangan dulu untuk kampanye, setidaknya untuk kami sosialisasi," kata Bestari.
Pihaknya masih akan kembali merumuskan aturan sistem kampanye di Rusun.
"Jadi silakan dia kampanye, tapi mohon untuk tidak menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK) di fasilitas umum. Itu dilarang," kata Meli.
Lihat juga:KPU Umumkan Nama Caleg Mantan Koruptor |
"Jadi silakan nanti bawa APK-nya pas kampanye, setelahnya mohon turut dibawa pulang juga," kata Meli.
Namun jika ada penolakan di setiap unit bakal menjadi urusan masing-masing pemilik unit. Nantinya, Dinas Perumahan juga akan meminta anggota DPRD yang kampanye untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Permukiman.
"Nanti kami juga akan bikin aturan teknisnya apakah perlu dipampingi atau seperti apa. Karena kan biasanya ada pengurusnya (Rusun)," kata dia.
"Tapi tadi dijelaskan oleh Bawaslu dikecualikan gedung pemerintah dengan sistem sewa dalam hal ini adalah Rusunawa," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ugo/ctr)