Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi D DPRD DKI protes karena dilarang berkampanye di Rumah Susun Sederhana Sewa (
Rusunawa). Komisi D pun memanggil Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat terkait larangan itu.
Hal ini diprotes Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus menyusul keluarnya Surat Edaran Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat nomor 42 tahun 2019 tentang pelarangan kampanye di rusun.
"Kami anggota DPRD dan menjadi calon legislatif kan dilindungi Undang Undang dan menjalankan tugas konstitusi. Kalau di Rusun dilarang karena lasan tempat pemerintah, sekalian saja larang penggunaan Gelora Bung Karno (GBK)," kata Bestari saat rapat bersama di DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bestari melarang kampanye di Rusunawa sama saja melarang publik mengetahui informasi calon legislatif. Karena alasan itu mereka meminta agar Dinas Perumahan dan Permmukiman mencabut surat edaran yang melarang kampanye.
"Kami tidak mau tahu, itu aturan musti dicabut. Dan kami juga harus diperbolehkan masuk. Jangan dulu untuk kampanye, setidaknya untuk kami sosialisasi," kata Bestari.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Meli Budiarti menyatakan bakal mencabut hasil surat edaran tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Pihaknya masih akan kembali merumuskan aturan sistem kampanye di Rusun.
"Jadi silakan dia kampanye, tapi mohon untuk tidak menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK) di fasilitas umum. Itu dilarang," kata Meli.
Adapun APK yang dimaksud ialah seperti spanduk, poster hingga stiker para caleg. APK tidak boleh ditempelkamn di pagar atau pun di gedung pemerintah.
"Jadi silakan nanti bawa APK-nya pas kampanye, setelahnya mohon turut dibawa pulang juga," kata Meli.
Namun jika ada penolakan di setiap unit bakal menjadi urusan masing-masing pemilik unit. Nantinya, Dinas Perumahan juga akan meminta anggota DPRD yang kampanye untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Permukiman.
"Nanti kami juga akan bikin aturan teknisnya apakah perlu dipampingi atau seperti apa. Karena kan biasanya ada pengurusnya (Rusun)," kata dia.
Meli menjelaskan bahwa aturan ini dibuat sebagai bentuk respon penolakan kampanye oleh warga rusun pada Pilkada 2017. Dinas Perumahan juga mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk turunan dari aturan KPU yang melarang kampanye di gedung milik pemerintah.
"Tapi tadi dijelaskan oleh Bawaslu dikecualikan gedung pemerintah dengan sistem sewa dalam hal ini adalah Rusunawa," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ugo/ctr)